Pengantar Ilmu Administrasi Negara
Thursday, November 12, 2015
0
komentar
>
Perseturan
antara KPK dan POLRI akhir-akhir ini tampak seru, dan saling tuduh menuduh
kelemahan antara dua lembaga semakin tidak dapat dihindari. Peristiwa ini
memuncak pada saat tercetusnya Komjen
Budi Gunawan dicalonkan secara tunggal menjadi KAPOLRI oleh Joko Widodo
selaku Presiden Republik Indonesia. Kasus ini berkembang lagi setelah terjadi
penangkapan Bambang Wijayanto wakil Ketua KPK yang dianggap oleh masyarakat
tidak prosedural. Jika di lihat fungsinya sebagai pembrantas korupsi, maka
kedua lembaga tersebut seharusnya berkerjasama secara sinergis, namun pada
realita berjalan tidak seperti yang diharapkan masyarakat maupun pemerintah.
Secara tidak disadari, maka kasus ini akan berpengaruh terhadap perkembangan
Sistem Administrasi Negara Indonesia.
Dalam
hal ini, untuk menganalisis sebagai berikut :
Uraikan secara lengkap dan tajam pokok permasalahan yang ada pada kedua lembaga tersebut secara obyektif.
Tahun
2014 merupakan tahun yang berserah bagi Indonesia, karena pada tahun itu
Indonesia memiliki Presiden Baru. Pergantian kekuasaan ini juga diikuti
pergantian pimpinan di lembaga-lembaga tertinggi, seperti Polisi Republik
Indonesia.
Diawal
pemerintahan ini, Presiden Indonesia (Joko Widodo) memberhentikan Sutarman
sebagai Kapolisian Republik Indonesia (Kapolri) padahal jabatanya masih 6
bulan. Polemik itu muncul ketika Presiden Joko Widodo mengajukan nama Komjen
Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kepala Polisi Republik Indonesia.
Dimalam
sebelum Budi Gunawan melakukan uji kelayakan dengan DPR. Maka KPK mengumumkan
status Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan aliran dana mencurigakan
direkening Budi Gunawan tahun 2008. Hal itu berdasarkan aduan masyarakat
melalui direktorat pengaduan masyarakat. Pada tahun 2008 saat Budi Gunawan
masih menjabat sebagai Kepala Biro Pembina Karier (karobinkar) Deputi SDM Mabes
Polri.
Seperti
yang diungkap oleh Kepala Biro Hukum KPK Chaterina Mulyana Girsang dalam harian
tempo, bahwa peningkatan status Budi Gunawan sudah sesuai bukti yang kuat.
Pihak Budi Gunawan membantah dugaan tersebut. Penangkapan kasus Budi Gunawan
dari penyelidikan menjadi penyidikan sudah berdasarkan bukti yang kuat dan data
dari Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK tahun 2008.
Sedangkan
Budi Gunawan melihatkan bahwa Laporan Hasil Analisis (LHA) Polri tahun 2010
menunjukan bahwa dirinya tidak ditemukan unsur tindak pidana. Hal tersebut yang
menyebabkan perdebatan dan permasalahan.
Seperti
yang kita ketahui bersama, KPK Lembaga Anti Korupsi yang tidak mudah menetapkan
status seseorang menjadi tersangka. Tentunya KPK memiliki kredibilitas yang sangat
tinggi.
Disaat
KPK gencar memberantas korupsi, satu persatu pimpinan KPK tersandra kasus
adalah Bambang Widjiyanto, ia diduga melanggar etika provesi sebagai advokat.
Penangkapanya tiba-tiba oleh Polisi juga terkesan dramatis dan membuat
masyarakat Indonesia menjadi heboh.
Setelah
Bambang Widjiyanto, muncul kasus Abraham Samad berfoto mesra dengan seseorang
wanita, berlanjut satu persatu pada Pimpinan KPK disangkutkan dengan berbagai
kasus. Dukungan untuk KPK ini terus berdatangan. Masyarakat terpanggil untuk
melindungi lembaga ini.
Banyak
disayangkan mengapa Presiden Indonesia (Joko Widodo) mengangkat Budi Gunawan
jadi calon tunggal Kapolri dengan tidak mengikutsertakan KPK dan PPATK.
Seandainya Presiden Indonesia (Joko Widodo) lebih berhati-hati maka tidak akan
ada polemik seperti ini. Besar harapan mendukung
penyelamatan kedua lembaga ini semoga tidak terulang kembali. Dan institusi ini
dapat menjalankan tugasnya dengan profesional, transparan, responsive,
akuntabel, efektif dan efisien.
Dampak yang menjadi dalam Sistem Administrasi Negara Indonesia, jika kondisi tersebut tidak segera diatasi.
- Dampak yang akan terlihat jelas adalah mengalihkan kasus-kasus korupsi yang sedang dilakukan KPK dan Polri. Dua lembaga ini seakan diadu domba oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Sehingga akan menyebabkan terbengkalainya kasus tersebut.
- Kepercayaan masysrakat akan turun kepada dua lembaga yaitu kpk dan polri. Masyarakat dibuat bingung siapa yang sebenarnya itu benar dan siapa yang salah. Jika hal tersebut terus berlanjut maka masyarakat cenderung kecewa pada pemimpin negri ini.
- Ketidakharmonisan pada dua lembaga ini disebabkan oleh oknum-oknum yang tak bertanggung jawab. Membuat kedua lembaga ini terlihat tidak satu jalan dalam pemberantasan korupsi.
- Menghambat kebijakan-kebijakan lain yang jauh lebih penting, seperti perpanjangan kasus freport. Tenaga kita terlauras dengan permasalahan-permasalahan dua lembaga ini. Sehingga pada permasalahan-permasalahan tersebut tidak tercover.
- Jika permasalahan yang terjadi antara KPK dan Polri tidak segera diatasi, akan menghambat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
- Permasalahan kedua lembaga tersebut bisa mengakibatkan sistem ketatanegaraan menjadi kacau.
Sikap yang harus diambil oleh Presiden Republik Indonesia agar kasus tersebut segera selesai.
Menurut
Pendapat saya yang harus dilakukan oleh Presiden Indonesia (Joko Widodo)
mengenai permasalahan tersebut :
Masyarakat
pun sebenarnya menantikan penyelesaian terhadap konflik antara dua institusi
terhormat tersebut. Alih-alih ada tanda-tanda penyelesaian kasus tersebut,
konflik keduanya justru malah melebar dan tak tentu arah. Presiden Joko Widodo
seharusnya langsung mengambil sikap yang lebih tegas di tengah situasi yang
sudah tidak normal seperti sekarang ini. Presiden Joko Widodo bisa saja
membatalkan pelantikan Budi Gunawan, tetapi Presiden tidak bisa memutuskannya
sendiri. Presiden harus terlebih dahulu meminta persetujuan dari DPR, sebab
sebelumnya DPR juga sudah terlanjur memberikan persetujuan terhadap Budi
Gunawan.
Caranya,
lanjut Direktur Sinergi Demokrasi untuk Masyarakat Demokrasi (Sigma) tersebut,
Presiden cukup mengajukan surat kepada DPR untuk meminta persetujuan menganulir
Budi Gunawan. Kalau DPR setuju, maka akan selesai masalahnya. Cara tersebut
bisa diambil oleh Presiden dan DPR dengan logika bahwa Presiden adalah lembaga
negara yang berwenang untuk mengusulkan Calon Kapolri dan DPR yang berwenang
memberikan persetujuan.
Oleh
sebab itu, apa yang sudah diusulkan oleh Presiden dan apa yang sudah disetujui
oleh DPR, dapat saja dianulir oleh kedua lembaga yang berwenang tersebut. Jadi,
kuncinya ada pada Presiden dan DPR. Dua lembaga itu kan mendapatkan mandat
langsung dari rakyat. Sehingga apa yang diinginkan oleh Presiden dan DPR bisa
dikualifikasikan sebagai kehendak rakyat. Bahwa atas sikap Presiden dan DPR
tersebut Budi Gunawan merasa dirugikan dan kemudian ingin menggugat Presiden
dan DPR ke pengadilan. Misalnya itu tidak apa-apa, dia punya hak untuk
melakukan itu. Bagaimanapun posisi Presiden dan DPR lebih kuat daripada Budi
Gunawan.
Selain
itu, mengkritisi sikap Presiden yang tetap mengusulkan Budi Gunawan kepada DPR
sebagai calon tunggal Kapolri, padahal sebelumnya kepala negara itu telah
menerima catatan dari KPK tentang dugaan keterlibatan Budi Gunawan dalam kasus
rekening gendut dan gratifikasi. Bahkan setelah KPK menetapkan status tersangka
terhadap Budi Gunawan, Presiden tetap kukuh mengusulkan Budi Gunawan kepada DPR.
Selanjutnya
Presiden memperhatikan masukan KPK dan tanggap terhadap munculnya resistensi
publik atas pencalonan Budi Gunawan, maka niscaya masalahnya tidak akan serumit
sekarang. Presiden pada saat itu sebetulnya punya kesempatan untuk menganulir
pencalonan Budi Gunawan, tetapi hal itu ternyata tidak dilakukannya. Dengan
begitu maka penyelesaian masalahnya bisa segera selesai.
Menurut saudara apakah kasus tersebut akan dapat diselesaikan secara cepat, jelaskan argumentasi saudara secara lengkap.
Menurut
saya kasus tersebut bisa diselesaikan secara cepat. Saya berharap dua lembaga
ini harus selamatkan semuanya, institusi
Polri harus diselamatkan dan KPK juga diselamatkan karena keduanya penting
dalam penegakan hukum di Indonesia, sekaligus komitmen memberantas korupsi itu
jangan sampai melemah. Menurut pendapat saya, penyelesaian KPK-Polri ini harus
segera diselesaikan, apakah menunggu praperadilan, yang jelas intinya adalah
kecepatan.
Saya
yakin bahwa KPK dan Kepolisian bekerja sesuai prosedur selama ini. Pria yang
pernah diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi sistem komunikasi
radio terpadu itu menilai KPK masih sesuai pada jalurnya ketika melakukan
proses hukum selama ini. Saya lihat masih on the track, KPK masih pada jalur
dan Polisi juga masih pada jalurnya.
Pra
peradilan Budi Gunawan masih berlanjut. Satu persatu pimpinan KPK tersangkut
kasus. Saya yakin kasus ini dapat terselesaikan, sebagai masyarakat biasa saya
ingin kasus ini terselesaikan dan tidak terjadi lagi.
Presiden
Indonesia (Joko Widodo) sudah membentuk Tim khusus. Diharapkan tim tersebut
dapat bekerja dengan baik dan menghasilkan solusi yang tepat. Saya yakin kasus
ini dapat terselesaikan jika para pemimpin kita legowo. Tidak mementingkan
golongan atau partai tertentu.
Negara
Indonesia adalah milik milik seluruh rakyat indonesia. Bukan untuk para elite
politik mencari kekuasaan. Semoga kasus ini menepakan kasus terakhir antara KPK
dan Polri. Presiden perlu membuat kebijakan-kebijakan yang tepat supaya dua lembaga
ini saling bersinergi dan tidak ada perpecahan.
Refrensi
:
Marshal
Edward Dimock dan Gladys Ogden Dimock (1992). Administrasi Negara. Jakarta : RINEKA CIPTA
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Pengantar Ilmu Administrasi Negara
Ditulis oleh Mulyandaru Trianto
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke http://rayendar.blogspot.com/2015/11/pengantar-ilmu-administrasi-negara.html?m=0. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.Ditulis oleh Mulyandaru Trianto
Rating Blog 5 dari 5
0 komentar:
Post a Comment