Pengantar Ilmu Administrasi Negara

Posted by Mulyandaru Trianto Thursday, November 12, 2015 0 komentar
>
Perseturan antara KPK dan POLRI akhir-akhir ini tampak seru, dan saling tuduh menuduh kelemahan antara dua lembaga semakin tidak dapat dihindari. Peristiwa ini memuncak pada saat tercetusnya Komjen  Budi Gunawan dicalonkan secara tunggal menjadi KAPOLRI oleh Joko Widodo selaku Presiden Republik Indonesia. Kasus ini berkembang lagi setelah terjadi penangkapan Bambang Wijayanto wakil Ketua KPK yang dianggap oleh masyarakat tidak prosedural. Jika di lihat fungsinya sebagai pembrantas korupsi, maka kedua lembaga tersebut seharusnya berkerjasama secara sinergis, namun pada realita berjalan tidak seperti yang diharapkan masyarakat maupun pemerintah. Secara tidak disadari, maka kasus ini akan berpengaruh terhadap perkembangan Sistem Administrasi Negara Indonesia.
Dalam hal ini, untuk menganalisis sebagai berikut :

Uraikan secara lengkap dan tajam pokok permasalahan yang ada pada kedua lembaga tersebut secara obyektif.

Tahun 2014 merupakan tahun yang berserah bagi Indonesia, karena pada tahun itu Indonesia memiliki Presiden Baru. Pergantian kekuasaan ini juga diikuti pergantian pimpinan di lembaga-lembaga tertinggi, seperti Polisi Republik Indonesia.
Diawal pemerintahan ini, Presiden Indonesia (Joko Widodo) memberhentikan Sutarman sebagai Kapolisian Republik Indonesia (Kapolri) padahal jabatanya masih 6 bulan. Polemik itu muncul ketika Presiden Joko Widodo mengajukan nama Komjen Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kepala Polisi Republik Indonesia.
Dimalam sebelum Budi Gunawan melakukan uji kelayakan dengan DPR. Maka KPK mengumumkan status Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan aliran dana mencurigakan direkening Budi Gunawan tahun 2008. Hal itu berdasarkan aduan masyarakat melalui direktorat pengaduan masyarakat. Pada tahun 2008 saat Budi Gunawan masih menjabat sebagai Kepala Biro Pembina Karier (karobinkar) Deputi SDM Mabes Polri.
Seperti yang diungkap oleh Kepala Biro Hukum KPK Chaterina Mulyana Girsang dalam harian tempo, bahwa peningkatan status Budi Gunawan sudah sesuai bukti yang kuat. Pihak Budi Gunawan membantah dugaan tersebut. Penangkapan kasus Budi Gunawan dari penyelidikan menjadi penyidikan sudah berdasarkan bukti yang kuat dan data dari Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK tahun 2008.
Sedangkan Budi Gunawan melihatkan bahwa Laporan Hasil Analisis (LHA) Polri tahun 2010 menunjukan bahwa dirinya tidak ditemukan unsur tindak pidana. Hal tersebut yang menyebabkan perdebatan dan permasalahan.
Seperti yang kita ketahui bersama, KPK Lembaga Anti Korupsi yang tidak mudah menetapkan status seseorang menjadi tersangka. Tentunya KPK memiliki kredibilitas yang sangat tinggi.
Disaat KPK gencar memberantas korupsi, satu persatu pimpinan KPK tersandra kasus adalah Bambang Widjiyanto, ia diduga melanggar etika provesi sebagai advokat. Penangkapanya tiba-tiba oleh Polisi juga terkesan dramatis dan membuat masyarakat Indonesia menjadi heboh.
Setelah Bambang Widjiyanto, muncul kasus Abraham Samad berfoto mesra dengan seseorang wanita, berlanjut satu persatu pada Pimpinan KPK disangkutkan dengan berbagai kasus. Dukungan untuk KPK ini terus berdatangan. Masyarakat terpanggil untuk melindungi lembaga ini.
Banyak disayangkan mengapa Presiden Indonesia (Joko Widodo) mengangkat Budi Gunawan jadi calon tunggal Kapolri dengan tidak mengikutsertakan KPK dan PPATK. Seandainya Presiden Indonesia (Joko Widodo) lebih berhati-hati maka tidak akan ada polemik  seperti ini. Besar harapan mendukung penyelamatan kedua lembaga ini semoga tidak terulang kembali. Dan institusi ini dapat menjalankan tugasnya dengan profesional, transparan, responsive, akuntabel, efektif dan efisien.

Dampak yang menjadi dalam Sistem Administrasi Negara Indonesia, jika kondisi tersebut tidak segera diatasi.

  1. Dampak yang akan terlihat jelas adalah mengalihkan kasus-kasus korupsi yang sedang dilakukan KPK dan Polri. Dua lembaga ini seakan diadu domba oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Sehingga akan menyebabkan terbengkalainya kasus tersebut.
  2. Kepercayaan masysrakat akan turun kepada dua lembaga yaitu kpk dan polri. Masyarakat dibuat bingung siapa yang sebenarnya itu benar dan siapa yang salah. Jika hal tersebut terus berlanjut maka masyarakat cenderung kecewa pada pemimpin negri ini.
  3. Ketidakharmonisan pada dua lembaga ini disebabkan oleh oknum-oknum yang tak bertanggung jawab. Membuat kedua lembaga ini terlihat tidak satu jalan dalam pemberantasan korupsi.
  4. Menghambat kebijakan-kebijakan lain yang jauh lebih penting, seperti perpanjangan kasus freport. Tenaga kita terlauras dengan permasalahan-permasalahan dua lembaga ini. Sehingga pada permasalahan-permasalahan tersebut tidak tercover.
  5. Jika permasalahan yang terjadi antara KPK dan Polri tidak segera diatasi, akan menghambat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
  6. Permasalahan kedua lembaga tersebut bisa mengakibatkan sistem ketatanegaraan menjadi kacau.

Sikap yang harus diambil oleh Presiden Republik Indonesia agar kasus tersebut segera selesai.

Menurut Pendapat saya yang harus dilakukan oleh Presiden Indonesia (Joko Widodo) mengenai permasalahan tersebut :
Masyarakat pun sebenarnya menantikan penyelesaian terhadap konflik antara dua institusi terhormat tersebut. Alih-alih ada tanda-tanda penyelesaian kasus tersebut, konflik keduanya justru malah melebar dan tak tentu arah. Presiden Joko Widodo seharusnya langsung mengambil sikap yang lebih tegas di tengah situasi yang sudah tidak normal seperti sekarang ini. Presiden Joko Widodo bisa saja membatalkan pelantikan Budi Gunawan, tetapi Presiden tidak bisa memutuskannya sendiri. Presiden harus terlebih dahulu meminta persetujuan dari DPR, sebab sebelumnya DPR juga sudah terlanjur memberikan persetujuan terhadap Budi Gunawan.
Caranya, lanjut Direktur Sinergi Demokrasi untuk Masyarakat Demokrasi (Sigma) tersebut, Presiden cukup mengajukan surat kepada DPR untuk meminta persetujuan menganulir Budi Gunawan. Kalau DPR setuju, maka akan selesai masalahnya. Cara tersebut bisa diambil oleh Presiden dan DPR dengan logika bahwa Presiden adalah lembaga negara yang berwenang untuk mengusulkan Calon Kapolri dan DPR yang berwenang memberikan persetujuan.
Oleh sebab itu, apa yang sudah diusulkan oleh Presiden dan apa yang sudah disetujui oleh DPR, dapat saja dianulir oleh kedua lembaga yang berwenang tersebut. Jadi, kuncinya ada pada Presiden dan DPR. Dua lembaga itu kan mendapatkan mandat langsung dari rakyat. Sehingga apa yang diinginkan oleh Presiden dan DPR bisa dikualifikasikan sebagai kehendak rakyat. Bahwa atas sikap Presiden dan DPR tersebut Budi Gunawan merasa dirugikan dan kemudian ingin menggugat Presiden dan DPR ke pengadilan. Misalnya itu tidak apa-apa, dia punya hak untuk melakukan itu. Bagaimanapun posisi Presiden dan DPR lebih kuat daripada Budi Gunawan.
Selain itu, mengkritisi sikap Presiden yang tetap mengusulkan Budi Gunawan kepada DPR sebagai calon tunggal Kapolri, padahal sebelumnya kepala negara itu telah menerima catatan dari KPK tentang dugaan keterlibatan Budi Gunawan dalam kasus rekening gendut dan gratifikasi. Bahkan setelah KPK menetapkan status tersangka terhadap Budi Gunawan, Presiden tetap kukuh mengusulkan Budi Gunawan kepada DPR.
Selanjutnya Presiden memperhatikan masukan KPK dan tanggap terhadap munculnya resistensi publik atas pencalonan Budi Gunawan, maka niscaya masalahnya tidak akan serumit sekarang. Presiden pada saat itu sebetulnya punya kesempatan untuk menganulir pencalonan Budi Gunawan, tetapi hal itu ternyata tidak dilakukannya. Dengan begitu maka penyelesaian masalahnya bisa segera selesai.

Menurut saudara apakah kasus tersebut akan dapat diselesaikan secara cepat, jelaskan argumentasi saudara secara lengkap.

Menurut saya kasus tersebut bisa diselesaikan secara cepat. Saya berharap dua lembaga ini  harus selamatkan semuanya, institusi Polri harus diselamatkan dan KPK juga diselamatkan karena keduanya penting dalam penegakan hukum di Indonesia, sekaligus komitmen memberantas korupsi itu jangan sampai melemah. Menurut pendapat saya, penyelesaian KPK-Polri ini harus segera diselesaikan, apakah menunggu praperadilan, yang jelas intinya adalah kecepatan.
Saya yakin bahwa KPK dan Kepolisian bekerja sesuai prosedur selama ini. Pria yang pernah diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi sistem komunikasi radio terpadu itu menilai KPK masih sesuai pada jalurnya ketika melakukan proses hukum selama ini. Saya lihat masih on the track, KPK masih pada jalur dan Polisi juga masih pada jalurnya.
Pra peradilan Budi Gunawan masih berlanjut. Satu persatu pimpinan KPK tersangkut kasus. Saya yakin kasus ini dapat terselesaikan, sebagai masyarakat biasa saya ingin kasus ini terselesaikan dan tidak terjadi lagi.
Presiden Indonesia (Joko Widodo) sudah membentuk Tim khusus. Diharapkan tim tersebut dapat bekerja dengan baik dan menghasilkan solusi yang tepat. Saya yakin kasus ini dapat terselesaikan jika para pemimpin kita legowo. Tidak mementingkan golongan atau partai tertentu.
Negara Indonesia adalah milik milik seluruh rakyat indonesia. Bukan untuk para elite politik mencari kekuasaan. Semoga kasus ini menepakan kasus terakhir antara KPK dan Polri. Presiden perlu membuat kebijakan-kebijakan yang tepat supaya dua lembaga ini saling bersinergi dan tidak ada perpecahan.

Refrensi :
Marshal Edward Dimock dan Gladys Ogden Dimock (1992). Administrasi Negara. Jakarta : RINEKA CIPTA

TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Pengantar Ilmu Administrasi Negara
Ditulis oleh Mulyandaru Trianto
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke http://rayendar.blogspot.com/2015/11/pengantar-ilmu-administrasi-negara.html?m=0. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.

0 komentar:

Post a Comment

TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA
Template Design by RAYENDAR