Sumber Pendapatan dan Pengeluaran Negara
Monday, June 15, 2015
0
komentar
>
SUMBER PENDAPATAN & PENGELUARAN NEGARA
Definisi APBN: Adalah suatu daftar atau penjelasan terperinci
mengenai penerimaan dan pengeluaran negara dalam jangka waktu satu tahun yang
ditetapkan dengan Undang-undang, serta dilaksanakan secara terbuka dan
bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Masa berlaku APBN : APBN Indonesia mulai tahun 2000 ditetapkan
berlaku mulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun yang sedang berjalan.
Sebelum tahun 2000 APBN berlaku mulai 1 April sampai dengan 30
Maret tahun berikutnya.
Fungsi APBN:
Fungsi Alokasi : Berkaitan dengan penggunaan sumber-sumber
penerimaan negara untuk membiayai belanja negara.
Fungsi Distribusi : Berkaitan dengan pemerataan kesejahteraan
masyarakat. Pemerataan kesejahteraan dapat terwujud jika pemanfaatan
penerimaan negara dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Fungsi Stabilitas : Berkaitan dengan pengaturan perekonomian nasional
agar tetap seimbang, yaitu permintaan agregat (keseluruhan) sama dengan
penawaran agregat. APBN bagi pemerintah sebagai instrumen pengendali perekonomian,
baik dalam kondisi perekonomian yang stabil, depresi ataupun inflasi.
Fungsi otorisasi : mengandung
arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan
belanja pada tahun yang bersangkutan, Dengan demikian, pembelanjaan atau pendapatan
dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
Fungsi perencanaan : mengandung
arti bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan
kegiatan pada tahun tersebut. Bila suatu pembelanjaan telah direncanakan
sebelumnya, maka negara dapat membuat rencana-rencana untuk medukung
pembelanjaan tersebut. Misalnya, telah direncanakan dan dianggarkan akan
membangun proyek pembangunan jalan dengan nilai sekian miliar. Maka, pemerintah
dapat mengambil tindakan untuk mempersiapkan proyek tersebut agar bisa berjalan
dengan lancar.
Fungsi pengawasan : berarti
anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan
penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang
telah ditetapkan. Dengan demikian akan mudah bagi rakyat untuk menilai apakah
tindakan pemerintah menggunakan uang negara untuk keperluan tertentu itu
dibenarkan atau tidak.
Tujuan penyusunan APBN
- Meningkatkan
transparansi dan pertanggungjawaban pemerintah kepada DPR dan rakyat
- Meningkatkan
koordinasi dalam lingkungan pemerintah
- Membantu
pemeritah mencapai tujuan kebijakan fiskal
- Memungkinkan
pemerintah memenuhi prioritas belanja negara
- Membantu
menciptakan efisiensi dan keadilan dalam menyediakan barang dan jasa
publik.
Proses penyusunan APBN
Pemerintah (Presiden dibantu para menteri, terutama
Menteri Keuangan) menyusun RABPN berdasarkan asumsi-asumsi, yaitu tentang :
- Kondisi
ekonomi makro seperti Produk Domestik Bruto (PDB) menurut harga yang
berlaku
- Pertumbuhan
ekonomi
- Inflasi
- Nilai
tukar rupiah
- Rata-rata
suku bunga SBI 3 bulan
- Harga
minyak internasional
- Serta
produksi minyak dalam negeri
Dalam menyusun RAPBN digunakan azas kemandirian, azas
penghematan, azas penajaman prioritas pembangunan.
RAPBN oleh pemerintah diajukan ke DPR dan dilakukan
pembahasan dengan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang berkompeten
sesuai bidang masing-masing. Jika telah disetujui, DPR akan mengesahkan RAPBN
menjadi APBN. Hak DPR untuk menetapkan anggaran negara disebtut Hak Budget.
Namun jika tidak ditemukan kesepakatan tentang RAPBN, DPR menetapkan APBN tahun
lalu sebagai APBN tahun berjalan.
PENGELUARAN/BELANJA NEGARA
Pengeluaran Pemerintah Pusat, terdiri :
Belanja Pegawai, (PNS, TNI, POLRI, Pensiunan)
Belanja Barang, dialokasikan untuk ;
- Mempertahankan
fungsi pelayanan publik
- Meningkatkan
efisiensi dan efektivitas pengadaan barang dan jasa, perjalanan
dinas,pemeliharaan aset negara
- Mendukung
kegiatan pemerintahan
Belanja Modal : yaitu belanja yang digunakan untuk membiayai
pembentukan modal dalam bentuk tanah, peralatan, mesin, gedung, jaringan, dan
sarana fisik lain
Pembayaran Bunga Utang : pembayaran utang dalam negeri
dipengaruhi oleh tingkat suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Pembayaran
utang luar negeri bersumber dari pinjaman bilateral, multilateral, fasilitas
kredit eskpor, dan pinjaman lain.
Belanja Subsidi : digunakan untuk menjaga stabilitas harga, membantu
masyarakat kurang mampu, membantu usaha skala mikro dan menengah, BUMN ,
membantu BUMN yang melaksanakan pelayanan umum
Belanja Hibah : Merupakan transfer uang, barang, jasa yang bersifat
tidak wajib kepada pemerintah daerah, BUMN, BUMD, negara lain, atau organisasi
internasional
Bantuan Sosial : Diberikan dalam bentuk transfer uang atau barang
kepada masyarakat melalui lembaga nirlaba (sosial) untuk melindungi resiko
sosial.
Belanja Daerah
Dana Perimbangan, meliputi :
- Dana
Bagi Hasil (DBH), yaitu dana bagian daerah yang bersumber dari penerimaan
daerah, baik pajak maupun sumber daya alam (dalam bentuk prosentase)
- Dana
Alokasi Umum (DAU), yaitu instrumen yang bersifat umum (block grant)
guna mengatasi ketimpangan fiskal antar daerah untuk pemerataan kemampuan
keuangan antar daerah
- Dana
Alokasi Khusus (DAK), yaitu instrumen transfer bersifat khusus (specific
grant) untuk membiayai kebutuhan khusus daerah dan atau nasional
Dana Otonomi Khusus dan Dana Penyesuaian
Dana Otonomi Khusus diberikan kepada daerah-daerah
yang masih tertinggal untuk pembiayaan pendidikan, kesehatan, dll
Dana Penyesuaian, diberikan kepada daerah yang
menerima DAU lebih kecil dari tahun sebelumnya.
SUMBER
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Sumber Pendapatan dan Pengeluaran Negara
Ditulis oleh Mulyandaru Trianto
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke http://rayendar.blogspot.com/2015/06/sumber-pendapatan-dan-pengeluaran-negara.html?m=0. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.Ditulis oleh Mulyandaru Trianto
Rating Blog 5 dari 5
0 komentar:
Post a Comment